Peraturan dan Regulasi UU No. 36 Tentang Telekomunikasi


sumber: https://mane3x.wordpress.com/



Azas dan Tujuan Telekomunikasi

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.

Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada

Pasal 2:

“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”

Pasal 3:

“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”


Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan pemerintah.

Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:

Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  • penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  • penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
  • penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:

Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Badan usaha swasta; atau
  • koperasi;

Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
  • perseorangan;
  • instansi pemerintah ;
  • badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

sumber: 

Peraturan dan Regulasi UU No.19 Tentang Hak Cipta

sumber: https://mane3x.wordpress.com/tag/dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/


Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


Lingkup Hak Cipta

Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :


  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan jenis lainna.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :

    Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),

  •     Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  •     Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  •     Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  •     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.


Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).



Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :

(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8 :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2:

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.adan sejenis lainnya.



Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Sumber:

Tutorial Membuat Relasi Antar Tabel di MySQL dengan SQLyog dan XAMPP

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang bagamana sih cara membuat relasi antar tabel pada MySQL dengan SQLyog sebagai editor dan XAMPP untuk mengaktifkan MySQL dan Apache. Saya akan mengulas sedikit tentang apa itu MySQL, MySQL adalah Relational Database Management Sistem (RDBMS) yang didistribusikan secara gratis dibawah lisensi GPL  (General  Public  License). Dimana setiap orang bebas untuk menggunakan MySQL, namun tidak boleh dijadikan produk turunan yang bersifat closed source atau komersial. MySQL sebenarnya merupakan turunan salah satu konsep utama dalam database sejak lama, yaitu SQL (Structured Query Language).
Oke cukup untuk penjelasan singkat tentang MySQL, Sekarang saya akan menjelesakan langkah-langkah membuat relasi antar tabel di MySQL dengan SQLyog dan XAMPP.

Langkah Pertama

Langkah pertama adalah degan mengaktifkan XAMPP seperti gambar dibawah ini. dan mengklik start pada apache dan MySQL. Bila kalian belum mempunyai aplikasi XAMPP dapat kalian download dahulu di google.


setelah muncul tulisan running kalian harus menuju aplikasi SQLyog sebagai editor untuk membuat database, membuat tabel, menambahkan record dan melakukan relasi antar tabel. Bila kalian belum mempunyai aplikasi tersebut dapat kalian download dahulu di google.




Langkah Kedua

Setelah masuk ke dalam aplikasi SQLyog, langkah selanjutnya adalah membuat database dengan nama kampus. seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut:



Setelah database kampus dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat tabel. Disini kita akan membuat 3 tabel beserta recordnya, tabel yang harus dibuatnya tabel mhs, tabel matkul dan tabel nilai. penjelasan mengenai cara membuat tabel dan menambahkan data pada tabel dapat dilihat sebagai berikut:

            1.  Tabel mhs





          2. Tabel matkul





            3. Tabel nilai






Langkah Ketiga

Setelah selesai membuat ketiga tabel tersebut beserta menambahkan data pada masing-masing tabel. langkah selanjutnya adalah membuat stetmen relasi antar ketiga tabel tersebut.

SELECT nama, kelas, nama_matkul, nilai, skas
FROM mhs, matkul, nilai
WHERE mhs.npm = nilai.npm
AND matkul.kd_matkul = nilai.kd_matkul;

Logika : 
perintah select berfungsi untuk menampilkan data, jadi disini kita akan menampilkan nama, kelas, nama_matkul, nilai dan sks. Dari tabel mhs. tabel matkul dan tabel nilai. dengan kondisi npm pada tabel mhs sama dengan npm pada tabel nilai dan id_maku pada tabel matkul sama dengan id_matkul pada tabel nilai. 




Selesai !!! 
Hanya ini yang bisa saya jelaskan unyuk kalian semua, bila ada kekurangan mohon dimaafkan dan bila kurang mengerti dapat ditanyakan pada kolom komentar.


Sumber: 
[1]   Madcoms. 2009. Meguasai XHTML, CSS, PHP dan MySQL Melalui Dreamweaver. Yogyakarta: Andi Publisher.


Cara Membuat Biografi Mengunakan Bahasa Pemograman Html Dengan Editor Dreamwever CS4

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelasakan cara membuat biografi dengan mengunakan HTML. Sekilas tentang biografi, Biografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios yang berarti hidup, dab graphien yang berarti tulis. Dengan kata lain biografi merupakan tulisan tentang kehidupan seseorang. Biografi, secara sederhana dapat dikatakan sebagai sebuah kisah riwayat hidup seseorang. Biografi dapat berbentuk beberapa baris kalimat saja, namun juga dapat berupa lebih dari satu buku.
Bagaimana sih cara membuat biografi dengan HTML? Berikut akan saya jelaskan tutorial untuk membuat biografi mengunakan HTML.

1. Langkah Pertama
Bukalah aplikasi atau editor untuk membuat biografi dengan bahasa HTML. Disini saya mengunakan Dreramweaver CS4 sebagai editornya.



Setalah itu pada menu bar pilih New à dan pada Page Type HTML à lalu pada Layout pilih  à Klik Create.


Dan setelah itu ketikan struktur htmlnya pada tab Code. Seperti gambar berikut:


  • Fungsi dari  <html> .... </html>     adalah menyatakan dokumen termasuk dokumen HTML. 
  • Fungsi dari  <head> .... </head>   adalah sebagai kepala dari dokumen HTML. 
  • Fungsi dari   <title> .... </title>      adalah untuk membuat judul untuk dokumen HTML.
  • Fungsi dari  <body> .... </body>  adalah untuk menampilkan isi dokumen HTML


2. Langkah Kedua

~Pada langkah kedua ini akan dijelaskan cara membuat isi dari dokumen HTML yan berupa biografi dari saya. Isi biografi akan diletakan tepat dibawah <body> . Hal yang akan dilakukan pertama kali adalah membuat judul biografi. seperti gambar dibawah ini:



    Logika pada gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • <center> .... </center> tag ini berfungsi untuk membuat sebuah kalimat rata ketegah.
  • <h1> .... </h1> tag ini berfungsi untuk memberikan ukuran font. <h1>  disini adalah ukuran yang paling besar.
  • <strong> .... </strong> tag ini berfungsi untuk memnebalkan huruf, sama halnya dengan ctrl + b pada microsoft word.



~Selanjutnya saya buat sebuah garis di bawah kata biografi yang telah kita buat tadi, untuk mempercantik tampilan. tambahakan tag seperti gambar berikut :



    Logika pada gambar diatas adalah sebagai berikut:

  •  <hr width=65%>    tag ini berfungsi untu memunculkan garis. Isi lah width nya sesuai kebutuhan, dengan ketentuan width = 1-100% tidak boleh lebih.


~ Selanjutnya saya memasukan foto diri kita tepat dibawah garis yang telah kita buat tadi. berikut adalah source code yang digunakan:


   
    Logika pada gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • <img src="...." width="....." height="....">  tag ini berfungsi untuk menampilkan gambar atau foto. dengan ketentuan  ini berfungsi untuk memberikan link atau alamat tempat foto itu berada. width="...." ini berfungsi untuk mengatur lebar foto. height="...."> ini berfungsi untuk mengatur tinggi foto. 


~ Selanjutnya saya akan membuat tabel untuk memperapih tampilan biografi saya. Dapat dilihat seperti apa source code untuk membuat tabel dengan ketentuan 1 kolom dan 1 baris pada gambar dibawah ini.




    Logika pada gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • <table> .... </table> tag ini berfungsi untuk membuat tabel.
  • <tr> .... </tr>    tag ini berfungsi untuk membuat baris.
  • <td> .... </td>  tag ini berfungsi untuk membuat kolom.
  • width="...." ini berfungsi untuk mengatur lebar tabel. height="...."> ini berfungsi untuk mengatur tinggi tabel. border="...." ini untuk mengatur tebal garis pada tabel. align="...."  ini untuk membuat tabel rata kanan, rata kiri, atau rata tengah. bila ingin rata tengah bisa ketik center, bila ingin rata kiri ketik left, dan bila ingin rata kanan ketik right.




~Selanjutnya saya akan mengetikkan biografi lengkap saya di dalam tabel yang telah dibuat pada tahap sebelumnya. berikut adalah source code dapat dilihat pada gambar dibawah ini:




     Logika pada gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • <div style="text-align: .... ;">  tag ini berfungsi untuk membuat tulisan agar rata kanan kiri. dengan menuliskan justify pada "text-align: .... ;"
  • <p> .... </p>  tag ini berfungsi untuk membuat suatu paragraf.



3. Langkah Ketiga

~ Setelah menyelesaikan langkah pertama dan kedua, langkah selanjutnya adalah menyimpan file HTML yang telah dibuat. dengan cara klik File à Save as à ketikan nama file html.



~ Bila sudah disimpan, jalankan file tersebut dengan cara mengeklik dua kali pada file html tersebut. Dan secara otomatis akan muncul pada browser. seperti gambar di bawah ini:


~ Berikut adalah cara membuat biografi mengunakan bahasa pemograman html dengan editor dreamwever cs4. Somoga postingan ini dapat bermanfaat.





Referensi:







Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi



Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.


Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

2.   Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.

3.   Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.

4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.


Jenis-Jenis Cybercrime

1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS

a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b.  Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :  penyebarluasan pornografi,  isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.  Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and  Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g.  Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.  Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.  Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing  atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

3.  Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


Sumber :

Gambar:

Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi




Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Defenisi etika menurut beberapa ahli dan kamus besar:
  • Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Defenisi profesi menurut beberapa ahli dan kamus besar:
  • Menurut Schein, E.H (1962) : Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
  • Menurut Hughes, E.C (1963) : Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
  • Menurut Daniel Bell (1973) : Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
  • Menurut Paul F. Comenisch (1983) : Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
  • Menurut KBBI : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
  • Menurut K. Bertens : Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
  • Menurut Siti Nafsiah : Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
  • Menurut Doni Koesoema A : Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi mengacu pada pedoman perilaku yang dilakukan berkaitan dengan profesi tersebut. Pada dasarnya setiap hal yang menyangkut hubungan sosial dengan individu lain, memiliki pedoman atau kaidah yang mengatur bagaimana kegiatan tersebut terjalin pada setiap individu yang menjalaninya, begitu juga pada etika profesi ini. Salah satu cara mendapatkan pekerjaan impian adalah dengan memahami pentingnya etika profesi ini.

Defenisi etika menurut beberapa ahli dan kamus besar:
  • Menurut Suhrawardi Lubis, (1994:6-7) : “sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.”
  • Menurut Anang Usman, SH., MSi. : Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Pada pengertian etika profesi di atas dapat disimpulkan mengenai peranan etika dalam profesi seperti berikut:
  • Di setiap nilai-nilai etika yang ada tidak hanya berlaku pada golongan tertentu namun berlaku pada masyarakat luas. Dengan adanya nilai etika tersebut dalam masyarakat diharapkan akan mengatur jalannya kehidupan bersama.
  • Pada satu golongan masyarakat mempunyai nilai yang menjadi pedoman pergaulan secara umum atau sesama anggotanya, karena tata nilai tersebut tertuang secara tertulis (kode etik) untuk menjadi pedoman etika oleh para anggotanya.
  • Menjadi sorotan masyarakat ketika ada perilaku para anggota profesi yang bertindak tidak didasarkan nilai pergaulan yang telah disepakati bersama, sehingga akan terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Etika profesi ini salah satu contohnya terdapat pada etika periklanan di Indonesia. Namun sejumlah pelanggaran etika ini juga dapat kita temui misalnya yang dilakukan pada praktisi IT, dengan membuat sejumlah malware berbahaya yang mampu merusak sistem komputer dan merugikan banyak orang.  Cara mencegah kebiasaan buruk pelanggaran kode etik profesi ini dibutuhkan pemahaman etika profesi yang baik.

Sumber : 


Gambar:

Mengatasi Berat Badan Pada Wanita



Berat badan adalah dua kata yang sangat disakralkan oleh sebagian besar wanita, karena dari dua kata itulah terkadang wanita merasa kurang percaya diri, merasa tidak cantik dan bahkan merasa jadi objek lelucon dimanapun dia berada. Wanita memang tidak lepas dari unsur keindahan dan kecantikan, dan apabila dia merasa ada sesuatu yang berbeda dari darinya atau bahkan ada yang berubah dari segi fisik, dia  akan selalu mencari banyak cara  untuk mengembalikan penampilanya seperti semula dan mungkin akan meningkatkan penampilannya agar terlihat lebih sempurna menurut ekspentasinya masing-masing. Terkadang tak jarang ada yang melakukan hal-hal ekstrim untuk mengubah bentuk tubuhnya agar terlihat lebih menarik dan cantik. Hal yang paling sering ingin dirubah atau di make over dari penampilan para wanita adalah berat badan, karena pasti setiap wanita ingin memiliki berat badan yang ideal.

Banyak cara yang sering dilakukan oleh wanita agar obsesi tentang penampilan yang indah, mempunyai lekuk tubuh seperti biola. Hal yang paling dasar dilakukan adalah dengan mencari informasi di internet, dan kalimat pertama yang akan dicari dimesin pencarian adalah ”cara menurunkan berat badan” .  Satu kalimat yang sangat menggambarkan suatu keinginan setiap wanita diseluruh pelosok dunia. Karena bentuk tubuh adalah hal pertama yang mungkin saja dinilai oleh setiap insan yang kebetulan secara sengaja maupun tidak sengaja melihat si wanita dari sudut pandangnya masing-masing. Ingin tampil sempurna adalah dambaan setiap wanita, ada beberapa hal yang dapat ditempuh untuk mendapatkan berat badan yang ideal dan bentuk tubuh yang proporsional diantaranya dengan melakukan diet dan melakukan olahraga secara teratur serta menghidari masalah-masalah yang dapat menyebabkan depresi dan stres.

Diet adalah salah satu cara yang sangat ampuh untuk menurunkan berat badan, tetapi harus dilakukan secara benar dan tepat. Banyak metode diet yang beredar luas di dunia maya yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam program diet anda. Sebenarnya dalam menerapkan salah satu metode diet yang terpenting adalah keyakinan bahwa dengan menerapkan metode tersebut anda dapat menuai hasil yang diinginkan. Mensugesti diri anda sendiri untuk tetap yakin kepada salah satu metode diet adalah merupakan kunci sukses agar anda dapat menurunkan berat badan secara bertahap.

Olahraga merupakan salah satu hal yang sangat tepat untuk membakar lemak-lemak yang ada ditubuh sehingga dapat secara bertahap mengurangi berat badan. Untuk pemilihan olahraga tidak perlu yang terlalu berat untuk menurunkan berat badan dengan olahraga ringan pun sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi berat badan teruntuk bagi yang tida memiliki banyak waktu untuk berolahraga. Tapi dengan syarat agar memperoleh tubuh yang proposional diperlukan olahraga yang teratur, mau itu olahraga berat atau olahraga ringan bila dilakukan dengan teratur dan sungguh-sungguh anda akan menuai hasilnya.

Hindari setiap masalah-masalah yang dapat berujung pada depresi dan stres. Biasanya kaum wanita ini yang sering mengalami depresi dan stres, karena pada hakikatnya wanita adalah mahluk perasa yang sering mengedepankan perasaan dan kadang cendrung memiliki emosi yang sedikit berlebihan. Sebaiknya hal ini harus dihindari dan selalu jaga pikiran aga tetap dalam kondisi rileks, karena apabila pikiran dalam kondisi tidak stabil itu mungkin saja dapat mempengaruhi berat badan.

Intinya bila ingin mengurangi berat badan adalah lakukanlah diet dengan tepat dan benar, berolahragalah secara teratur dan hindari Hindari setiap masalah-masalah yang dapat berujung pada depresi dan stres.


Sumber Gambar : Source

Cara Membuat Program Luas segitiga dan Luas pesegi dengan switch case Menggunakan Linux Wiht C

Program Luas segitiga + Luas pesegi dengan switch case

Coding :


Output :

 

1. Logika di dalan konsol linux :
            Ketikan  vi echiy.c pada konsol, “vi echiy.c” bias diganti dengan kata-kata lain sesuai yang di ingin kan, vi echiy.c merupakan perintah yang di gunakan untuk masuk ke lembar kerja program.
Dan setelah selesai menulis sebuah coding, tekan Esc lalu ketik :wq , :wq merupakan perintah yang di gunakan untuk menyimpan dan keluar dari lembar kerja.

Kemudian ketikan  gcc vi echiy.c –o restatimur , ini berfungsi untuk meng-compile program yang sudah di buat. Bila tak ada kesalahan dalam program, dan ketikan lagi ./restatimur untuk menjalankan program yang telah selesai di compile.

 2.  logika di dalam program linux with C :
#include
int main()
int pilih;
{
float ls,lp,a,t,p,l;
printf("aritmatika segitiga sederhanan\n");
printf("1. luas segitiga\n");
printf("2. luas persegi\n);
printf("3. exit\n");
printf("masukan pilihan 1-3:\n");
scanf("%d", &pilih);
switch(pilih)
{
case 1:
printf("Luas segitiga\n");
printf("masukan alas:\n");
scanf("%f", &a);
printf("masukan tinggi:\n);
scanf("%f", &t);
ls=((a*t)/2);
printf("hasil luas segitiga: %f", ls;
break;
case 2:
printf("Luas persegi\n");
printf("masukan sisi1:\n");
scanf("%f", &p);
printf("masukan sisi2:\n);
scanf("%f", &l);
lp=(p*l);
printf("hasil luas pesegi: %f", lp;
break;
case 3:
printf("bye-bye\n");
}
return 0;
}
Pada baris kedua kita ketikan  int main(), baris ini bias di sebut fungsi main, yang merupakan titik awal di mana seluruh progam akan mulai dieksekusi.

Dan pada baris ketiga sampai baris akhir, ini merupakan inti dari program itu sendiri. Jadi maksudnya bahwa coding yang di ketikan di baris ini adalah inti dari program yang ingin anda buat. 
            Sebua program inti di awali dengan ({}) taanda kurung kurawal karena ini adalah deklarsi yang formal.

kita bahas dulu sebagian,

int : adalah sebuah identifier atau pendeklarasian variabel yang berisikan integer.

Printf () : merupakan perintah output, untuk mencetak output yang di inginkan.
Misalnya  printf("Masukan angka :"); , maka program akan mencetak ( Masukan angka).

            Scanf() : merupakan perintah menginput suatu data, pada penulisan scanf() harus di sertai dengan “%d” yang merupakan format data untuk bilangan bulat. Di ikuti oleh variable yang berfungsi untuk mengantikan data yang di input, contoh &pilih sehingga dapat diproses dalam program. Bila di sertai dengan  “%f  maka  berfungsi sebagai tipe data angka yg berkoma.

             Switch   :Dirancang khusus untuk menangani pengambilan keputusan yang melibatkan sejumlah alternative atau bisa juga digunakan untuk mengganti if bersarang.

 Bentuk umum Switch
 Switch (ekspresi)
 Case konstanta 1;
                         Pernyataan;
 . . . . . . . . .
 Break;
                         Case konstanta N;
             Pernyataan;
             . . . . . . . . .
             Break;
             Default;


            return 0; : intruk ini meyebabkan fungsi int main() berakhir. Atau bisa dibilang cara untuk mengakhiri program.