Hukum Memperparah Penderitaan Rakyat Miskin





Ironis! Bagaimana mungkin sebagai negara dan bangsa yang konon menjunjung tinggi falsafah Pancasila, yang mengandung asas kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, tapi kenyataan nya nihil.,

Banyak kasus hukum yang mengegerkan, kita ambil contoh yang terjadi pada tahun lalu, Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen kurang lebih seberat 1 kilogram milik sebuah perusahaan swasta, empat pelaku yang masih satu keluarga ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang, Purwokerto, Jawa Tengah. Keempat pelaku sudah hampir sebulan mendekam di Rumah Tahanan Rowobelang.Justru mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. padah kalau kapuk bersih dijual dengan berat 1 kilogram hanya laku sekitar Rp. 4000 saja, miris.

lagi-lagi faktor ekonomi yang menjadi masalahnya. kemana pemerintah selama ini?? katanya sudah di sediakan subsidi untuk hal semacam ini. rakyat kecil butuh keadilan yang sama dengan rakyat berdasi. bukan karna rakyat kecil tidak mempunyai uang lalu di abaikan begitu saja. mereka juga manusia tapi mungkin keadan yang membedakan mereka.

di saat yang lain bersenang-senang dengan kekayaannya, mereka? mencari uang untuk makan saja susah , jangan lah di beratkan dengan hal-hal semacam ini.munkin kalian mengangap apalah arti 4000 rupiah, tapi buat mereka yang kurang beruntung itu sanga berharga.

kenapa yang mencuri kapuk seharga 4000 rupiah di hukum dengan tidak sewajarnya. lalu kemana orang-orang yang melakukan korupsi bermiliyar-miliyar malah seperti di abaikan, bahkan sekalipun di hukum pun , hukumanya tidak setimpal dengan perbuatanya.

sudah lah rakyat sudah cukup menderita dengan keadaannya, jangan di tambah dengan penderitan-penderitaan lainnya. di mana keadilan sekarang berada??

referensi: liputan6

Post a Comment