Keadilan mulai punah


Apakah menurut anda negara kita sudah adil? sudah bisa menentukan hukuman yang cocok bagi para pelaku nya sesuai perbuatan yang di perbuatnya?
mungkin banyak orang beranggapan jawabanya tidak. yah memang sudah banyak bukti-bukti tentang ini, tentang keadilan yang cendrung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

contoh nya :

1. Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari

Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

2. Nenek Yaminah di sel karena dituduh mencubit paha pembantu

Nenek berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.

3. Main judi ratusan rupiah, 10 bocah diadili di PN Tangerang

10 anak yang berprofesi sebagai tukang semir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi pada Mei 2009, karena dituduh melakukan praktik perjudian. Usia anak-anak ini antara 11-14 tahun.

Setelah sempat ditahan, mereka pun menjalani proses persidangan di PN Tangerang, dan diputus bersalah melakukan perjudian.

4. Mencuri dua ekor bebek divonis 7 bulan

Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

5. Mengambil kapuk berujung bui

Empat warga Batang, Jawa Tengah, pada November 2009, ditahan di Rutan Rowobelong karena mencuri 14 kilogram kapuk.

6. Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara

7. Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

bandingkan dengan kasusu korupsi :

Angelina Sondakh terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan US$1.2 juta dan hanya di hukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sungguh ironis sekali keadilan di negara kita ini, jika hal-hal seperti ini tidak ingin terjadi maka penegak hukum di negara kita harus bersikap lebih tegas lagi. jangan sampai di masa depan anak atau cucu kita bercita-cita sebagai KORUPTOR.



Referensi :
http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=943
http://lophim.blogspot.com/2010/01/koruptor-vs-maling-sendal-jepit.html
Sumber gambar



 


 

Post a Comment